artikel ini saya tulis untuk berbagi kepada siapapun yang sedang bersiap untuk pergi ke negara belanda. Entah untuk sekolah, bekerja atau apapun. Pengurusan Legalisir di DepKumHAM dilayani di Bagian Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Linknya
http://ditjenahu.kemenkumham.go.id/component/k2/item/87-prosedur-penyelesaian-legalisasi namun informasi yang diberikan di situ tidak jelas hehehe... kurang operasional... Hehehe...
untuk mencapai kemekumham yang beralamat di HR Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan Jakarta, Kalau anda naik transjakarta, anda bisa mencari rute (koridor) nomor 6 dan turun di GOR Sumantri. sedangkan letak kantor Ditjen AHU itu di bagian belakang kompleks kemetrian (membelakangi jalan rasuna said).
Pengalaman legalisisr di Kementrian Hukum dan HAM yang saya alami bisa dibilang bermacam-macam. saya menilai bahwa sebetulnya pelayanan di kemekumham itu sudah baik dan profesional, namun informasi yang bisa diakses oleh usar (atau calon user) sangat kurang. Misalnya adalah SPECIMEN TANDA TANGAN. Apa itu specimen tanda tangan? speciman tanda tangan adalah contoh dari tanda tangan orang (pejabat) yang menanda tangani akte kelahiran kita. nah loh, kita tahu dari mana coba???
Pengalamanku, ketika aku bawa empat akte kelahiran, (milik sendiri, istri, 2 anak) ternyata 3 dari empat artikel tersbut ada contoh speciman tenda tangannya di kemekumham Jakarta. dan yang ga ada malah punyaku coba... Padahal aku yang mau berangkat duluan hiks...
Akhirnya aku harus balik lagi ke Kantor
catatan sipil di jogja dan minta specimen (contoh tanda tangan) pejabat yang menandatangani akte kelahiranku. akhirnya aku dapat contoh form specimen dari kemekumham seperti di bawah ini. Dan baliklah aku ke jogja lagi buat mengulangi proses dari awal.
Form specimen itu nanti yang membuat adalah Kantor Catatan Sipil tempat akte kita dikeluarkan. tujuannya adalah memberikan contoh tanda tangan pejabat yang menandatangani akte kita kepada Kemenkumham. Idealnya kemekumham itu punya contoh semua pejabat yang bekerja di bawah naungan mereka. namun karena mungkin adanya pejabat baru, maka kemekumham belum memiliki contoh specimen tanda tangan tersebut. Sehingga pemohon diharap bisa 'membantu' kemekumham untuk mendapatkan contoh specimen tanda tangan tersebut.
Hal ini (contoh specimen) juga penting untuk legalisir ijazah untuk Universitas non-Negeri dimana Rektor/Pejabat yang menanda tangani ijazah bukan PNS sehingga DepKumHAM ga punya contoh tanda tangannya. Mungkin (logikaku) itu juga berlaku untuk segala macam legalisir yang ada di DepKumHAM. selama orang yang menanda tangani tidak ada di database, maka pemohon harus membawa contoh specimen tanda tangan dari pejabat yang menandatangni dokumen tersebut. Pemberitahuan dari instansi (universitas misalnya) ke kemekumham bisa menyesuaikan form diatas.
Proses pelayanan di kemekumham sudah cukup baik. Antrian sudah menggunakan antrian digital dan pelayanan dibuka tepat jam 08.00. Ini sangat membanggakan dan memudahkan bagi saya. Proses pelayanan juga sangat cepat, ramah dan petugasnya juga cantik CMIW. Asalkan kita datang dengan persyaratan lengkap, maka proses pelayanan tidak sampai 10 menit.
Proses pelayanan diawali dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang akan kita legalisir. Kelangkapan dokumen tersebut antara lain:
1. Surat Permohonan legalisir (Disediakan petugas dan di isi di tempat)
2. akte kelahiran asli
3. fotokopi akte kelahiran
4. fotokopi KTP
5. Materai 6.000 sejumlah dokumen yang akan dilegalisir.
6. Map (warna bebas).
7. uang 25.000 perdokumen dan 5.000 untuk sekali proses legalisir.
Setelah pemeriksaan sudah lengkap, maka petugas akan meminta kita membayar biaya ke Bank BNI yang ada di dekat loket pelayanan tersebut. untuk membayar ini kita perlu ambil nomor antrian lagi karena beda loket. setelah selesai membayar, maka kita bawa kwitansi bukti pembayaran kepada petugas pelayanan tadi dan akhirnya kita akan mendapat bukti penerimaan dokumen yang nantinya akan kita gunakan untuk mengambil akte/berkas yang akan kita legalisir. Proses legalisir sendiri memakan waktu 2-3 hari. jika beruntuk anda juga bisa mengambil hasil legalisir dalam waktu sehari atau bahkan jika sangat beruntung anda bisa memasukkan berkas pagi dan sore sudah bisa di ambil (pengalaman teman hehehe). namun pada umumnya proses akan diselesaikan dalam 2-3 hari.
Nah, demikian gambaran proses pemgurusan akte kelahiran di kemenkumhan. semoga bisa memberi sedikit gambaran. dan ini adalah contoh hasil legalisir di kemenkumham