Tampilkan postingan dengan label kedubes belanda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kedubes belanda. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Januari 2015

Aplikasi Visa (MVV) untuk keluarga ke Belanda

Sebagai Seorang dosen, pendidikan maksimal (S3) harus segera diselesaikan sesegera mungkin. Keinginan untuk menempuh studi Doktoral di Luar negeri tentunya memberikan nilai tambah berupa pengalaman dan interaksi sosial yang lebih unik. Nah alasan inilah yang mendorongku untuk mencari sekolah di luar negeri dan setelah melalui proses yang panjang dan berliku (eeeaaaa....) akhirnya diterimalah di University of Groningen atau dalam bahasa belanda disebut Rijksuniversiteit Groningen (RuG).

Sebagai Seorang suami dan ayah dari 2 anak, Saya selalu ingin menghabiskan waktu bersama istri dan anak. Perpisahan akibat keperluan studi membuat saya berpisah dengan keluarga untuk beberapa bulan. Pertimbangan untuk tidak membawa keluarga bersamaan dengan keberangkatan pertama kali antara lain karena belum punya pengalaman hidup di Belanda dan ketidak jelasan tempat tinggal dsb. OKI saya baru membawa keluarga setelah beberapa bulan menjalani hidup sebagai 'bujang lokal' di belanda. 

Untuk membawa kaluarga, Bagi saya cukup mudah namun perlu trik juga. Karena sebagai student dengan beasiswa dari DIKTI, tidak lah cukup secara administrasi untuk membawa keluarga ke Belanda. Informasi dari International Student Desk (ISD) mensyaratkan penghasilan sebesar 1597Euro untk membawa istri dengan 2 orang anak. Oleh karena itu, perlu beberapa surat pendukung untuk mencukupi syarat tersebut. Dalam hal ini saya menggunakan surat keterangan penghasilan dari Indonesia sehingga mencukupi untuk persyaratan penghasilan. 

Adapun persyaratan lengkap yang diminta oleh IND (Immigratie en Naturalisatiedienst) adalah sebagai berikut:

Persyaratan pengundang
  • Fc Pasport Student
  • CV dengan informasi minimal: Alamat di belanda, email dan status pernikahan
  • FC ijazah master (karena saya menjalani program PhD)
  • Judul atau tema proyek penelitian
  • Invitation letter dari univ dengan informasi mengenai durasi tinggal di belanda
  • Bukti penghasilan
    • Grant statement dari univ atau pemberi beasiswa
    • Rekening yang menyatakan cukup untuk tinggal di belanda
    • atau kombinasi keduanya
Saat itu saya menggunakan 3 dokumen berupa Guarantee letter dari pemberi beasiswa (DIKTI), subsidi dari RuG (di RuG mahasiswa dengan penghasilan dibawah 1600 memperoleh subsidi untuk rumah sebesar 400 euro per bulan), dan surat pernyataan penghasilan dari institusi asal (Universitas muhammadiyah purwokerto) sehingga mencukupi persyaratan dari IND. 
  • Antecedents Certificate (Bisa diminta dari univ).
Antecedents certificate ini dokumen pernyataan dari kita yang menyatakan bahwa kita tidak pernah tersangkut kasus kriminal atau sejenisnya. 


Persyaratan Keluarga
  • Form Declaration of Authorization (Dari Univ)
  • Paspor anggota keluarga
  • Antecedents Certificate
  • Legalisir akte kelahiran
  • Legalisir buku nikah
Untuk proses legalisir dapat dilihat di Link ini


di Groningen, Untuk mengajukan aplikasi ini, kita harus membayar 225 Euro perorang ke universitas dan tidak dapat di refund, jadi sebaiknya mengajukan aplikasi setelah semua persyaratan sudah lengkap sehingga kemungkinan untuk ditolak menjadi kecil atau bahkan tidak ada.

Jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai informasi ini atau ingin mendapatkan contoh dokumen bisa request by mail ke d.didiksetiawan@gmail.com atau message di FB saya

Sabtu, 07 September 2013

Pengurusan Legalisir Akte Kelahiran Untuk Persiapan Studi di Belanda (Bag. 1 Catatan Sipil).

legalisir akte kelahiran untuk persiapan studi di belanda memang cukup merepotkan dan melelahkan. namun ketika proses legalisir itu selesai, semuanya terbayarkan. tulisan ini aku buat berdasarkan pengalaman yang aku alami pas ngurus legalisir akte kelahiran di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri dan Kedutaan Besar Belanda. 


Sebetulnya bisa aja kita ngurus legalisir di 3 instansi tersebut lewat calo ato bahasa santunnya "biro jasa", namun pengalamanku karena aku mau legalisisr 4 akte kelahiran mereka meminta Rp.4.000.000,- karena biaya per akte 1 juta. (logikaku kan ngurusnya sekali jalan, kenapa ga didiskon yak... mungkin lobiku kurang canggih hehehe...). apalagi saat itu aku punya niat buat legalisir akte nikah (buku nikah) yang prosesnya akan aku ceritakan di artikel lain. nah, karena daripada lewat biro yang lumayan,


akhirnya aku putusin buat ngurus sendiri, kebetulan saat itu ada rencana untuk ke jakarta beberapa kali karena urusan kantor. O iya, domisiliku adalah di purwokerto (bukan purwakarta), sebuah kota kecil di wilayah barat jawa tengah yang tidak punya bandara (hiks....), sehingga hal ini yang bikin kita cukup repot kalo mau ke kota-kota besar.

untuk legalisir akte kelahiran, kita harus sudah punya akte kelahiran 2 bahasa (ato yang sering disebut kutipan kedua, kenapa kedua ya tanya aja sama orang dinas catatan sipil hehehe...). bagi yang lahirnya akhir2 ini sih aktenya sudah dwibahasa, so ga perlu minta kutipan kedua ato di translte-in. tapi pengalamanku karena lahir di tahun 80an, akte masih bahasa indonesia tok... akhirnya harus ke catatan sipil tempat akte kita dikeluarkan.

Di catatan sipil Yogyakarta, untuk meminta kutipan kedua sangat mudah. kita hanya perlu bawa fotokopi dan asli dari akte kelahiran  (bhs Indonesia), KTP, dan Kartu Keluarga domisili sekarang. terus diminta ngisi form permohonan... Biaya? ga pake bayar... gratis tis tis... dan bisa jadi antara 2-4 hari. jika mau diambilkan. boleh juga asal pake surat kuasa. O iya, jika ingin tanya-tanya tentang informasi proses pembuatan dokumen apapun seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian dan lain lain bisa menghubungi nomor telefon dinask kependudukan di nomor (0274) 557062 

So, kesimpulannya, mengurus akte kelahiran dwi bahasa itu mudah. asal kita mau meluangkan waktu untuk mengurus sendiri.