Tampilkan postingan dengan label akte. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akte. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Januari 2015

Aplikasi Visa (MVV) untuk keluarga ke Belanda

Sebagai Seorang dosen, pendidikan maksimal (S3) harus segera diselesaikan sesegera mungkin. Keinginan untuk menempuh studi Doktoral di Luar negeri tentunya memberikan nilai tambah berupa pengalaman dan interaksi sosial yang lebih unik. Nah alasan inilah yang mendorongku untuk mencari sekolah di luar negeri dan setelah melalui proses yang panjang dan berliku (eeeaaaa....) akhirnya diterimalah di University of Groningen atau dalam bahasa belanda disebut Rijksuniversiteit Groningen (RuG).

Sebagai Seorang suami dan ayah dari 2 anak, Saya selalu ingin menghabiskan waktu bersama istri dan anak. Perpisahan akibat keperluan studi membuat saya berpisah dengan keluarga untuk beberapa bulan. Pertimbangan untuk tidak membawa keluarga bersamaan dengan keberangkatan pertama kali antara lain karena belum punya pengalaman hidup di Belanda dan ketidak jelasan tempat tinggal dsb. OKI saya baru membawa keluarga setelah beberapa bulan menjalani hidup sebagai 'bujang lokal' di belanda. 

Untuk membawa kaluarga, Bagi saya cukup mudah namun perlu trik juga. Karena sebagai student dengan beasiswa dari DIKTI, tidak lah cukup secara administrasi untuk membawa keluarga ke Belanda. Informasi dari International Student Desk (ISD) mensyaratkan penghasilan sebesar 1597Euro untk membawa istri dengan 2 orang anak. Oleh karena itu, perlu beberapa surat pendukung untuk mencukupi syarat tersebut. Dalam hal ini saya menggunakan surat keterangan penghasilan dari Indonesia sehingga mencukupi untuk persyaratan penghasilan. 

Adapun persyaratan lengkap yang diminta oleh IND (Immigratie en Naturalisatiedienst) adalah sebagai berikut:

Persyaratan pengundang
  • Fc Pasport Student
  • CV dengan informasi minimal: Alamat di belanda, email dan status pernikahan
  • FC ijazah master (karena saya menjalani program PhD)
  • Judul atau tema proyek penelitian
  • Invitation letter dari univ dengan informasi mengenai durasi tinggal di belanda
  • Bukti penghasilan
    • Grant statement dari univ atau pemberi beasiswa
    • Rekening yang menyatakan cukup untuk tinggal di belanda
    • atau kombinasi keduanya
Saat itu saya menggunakan 3 dokumen berupa Guarantee letter dari pemberi beasiswa (DIKTI), subsidi dari RuG (di RuG mahasiswa dengan penghasilan dibawah 1600 memperoleh subsidi untuk rumah sebesar 400 euro per bulan), dan surat pernyataan penghasilan dari institusi asal (Universitas muhammadiyah purwokerto) sehingga mencukupi persyaratan dari IND. 
  • Antecedents Certificate (Bisa diminta dari univ).
Antecedents certificate ini dokumen pernyataan dari kita yang menyatakan bahwa kita tidak pernah tersangkut kasus kriminal atau sejenisnya. 


Persyaratan Keluarga
  • Form Declaration of Authorization (Dari Univ)
  • Paspor anggota keluarga
  • Antecedents Certificate
  • Legalisir akte kelahiran
  • Legalisir buku nikah
Untuk proses legalisir dapat dilihat di Link ini


di Groningen, Untuk mengajukan aplikasi ini, kita harus membayar 225 Euro perorang ke universitas dan tidak dapat di refund, jadi sebaiknya mengajukan aplikasi setelah semua persyaratan sudah lengkap sehingga kemungkinan untuk ditolak menjadi kecil atau bahkan tidak ada.

Jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai informasi ini atau ingin mendapatkan contoh dokumen bisa request by mail ke d.didiksetiawan@gmail.com atau message di FB saya

Minggu, 28 September 2014

Pengurusan Legalisir Akte Kelahiran Untuk Persiapan Studi di Belanda (Bag. 3 Kementrian Luar negeri).

Wahahahaha kelupaan nulis lanjutannya, padahal udah setahun kali ya sejak pos kedua tantang tema ini hehehe...

oke deh, kita lanjutin ya ceritanya, moga moga masih keingetan gimana cara legalisir di tempat selanjutnya, yaitu Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia (KemLU RI) yang lokasinya di sini atau bisa dilihat di sini.

Pengurusan di Departemen Luar Negeri ini cukup mudah, yang penting persyaratannya cukup dan dokumen bisa jadi dengan cepat. syarat penting ketika mengurus legalisasi di sini yang paling utama adalah

AKTE KELAHIRAN SUDAH DILEGALISIR DI DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM

karena kalau belum, maka ga akan dilayani hehehe...

o iya ini penampakan dari loket di departemen luar negeri (diambil dari blog sebelah karena lupa ambil foto hehehe...


nah kalau teman teman mau naik busway ke lokasi bisa pake bus koridor 2 dan turun d halte kemlu, trus masuk lewat gerbang terdekat dari halte busway kemudian masuk ke arah gembir sampe ketemu tulisan loket layanan publik. 

jangan lupa untuk menyiapkan beberapa persyaratan lain seperti:
1. materai 6000 sebanyak 1 buah, 
2. map (waktu itu sih map seadanya dia terima)
3. ngisi form yang udah disediain di lokasi, dan
4. fotokopi KTP 

nah kalau sudah, silahkan diserahkan ke petugas dan membayar Rp.10.000,- per dokumen, dan untuk prosesnya sendiri normalnya 2 hari, tapi kalau beruntung dan sangat kepepet bisa jadi hari itu juga (tapi ini kalau keberuntungan anda level atas hehehe...). 

jangan lupa siapkan uang pas, yaaahh namanya kendala kita ga tahu kan? soalnya pas itu ga ada kembalian dan akhirnya harus cari tukeran uang yang lumayan juga kalau jalan panas2 gitu hehehe...


Nah, itu tuh kalau akte kelahiran kita udah dilegalisir sama 2 instansi penting yang harus kita samperin hehehe...

nah kalau udah, nanti tinggal legalisir di Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Indonesia. tunggu informasi selanjutnya yaaa....

Selasa, 24 September 2013

Pengurusan Legalisir Akte Kelahiran Untuk Persiapan Studi di Belanda (Bag. 2 Kementrian Hukum dan HAM).

artikel ini saya tulis untuk berbagi kepada siapapun yang sedang bersiap untuk pergi ke negara belanda. Entah untuk sekolah, bekerja atau apapun. Pengurusan Legalisir di DepKumHAM dilayani di Bagian Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Linknya http://ditjenahu.kemenkumham.go.id/component/k2/item/87-prosedur-penyelesaian-legalisasi namun informasi yang diberikan di situ tidak jelas hehehe... kurang operasional... Hehehe...

untuk mencapai kemekumham yang beralamat di HR Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan Jakarta, Kalau anda naik transjakarta, anda bisa mencari rute (koridor) nomor 6 dan turun di GOR Sumantri. sedangkan letak kantor Ditjen AHU itu di bagian belakang kompleks kemetrian (membelakangi jalan rasuna said). 

Pengalaman legalisisr di Kementrian Hukum dan HAM yang saya alami bisa dibilang bermacam-macam. saya menilai bahwa sebetulnya pelayanan di kemekumham itu sudah baik dan profesional, namun informasi yang bisa diakses oleh usar (atau calon user) sangat kurang. Misalnya adalah SPECIMEN TANDA TANGAN. Apa itu specimen tanda tangan? speciman tanda tangan adalah contoh dari tanda tangan orang (pejabat) yang menanda tangani akte kelahiran kita. nah loh, kita tahu dari mana coba??? 

Pengalamanku, ketika aku bawa empat akte kelahiran, (milik sendiri, istri, 2 anak) ternyata 3 dari empat artikel tersbut ada contoh speciman tenda tangannya di kemekumham Jakarta. dan yang ga ada malah punyaku coba... Padahal aku yang mau berangkat duluan hiks...

Akhirnya aku harus balik lagi ke Kantor catatan sipil di jogja dan minta specimen (contoh tanda tangan) pejabat yang menandatangani akte kelahiranku. akhirnya aku dapat contoh form specimen dari kemekumham seperti di bawah ini. Dan baliklah aku ke jogja lagi buat mengulangi proses dari awal. 


Form specimen itu nanti yang membuat adalah Kantor Catatan Sipil tempat akte kita dikeluarkan. tujuannya adalah memberikan contoh tanda tangan pejabat yang menandatangani akte kita kepada Kemenkumham. Idealnya kemekumham itu punya contoh semua pejabat yang bekerja di bawah naungan mereka. namun karena mungkin adanya pejabat baru, maka kemekumham belum memiliki contoh specimen tanda tangan tersebut. Sehingga pemohon diharap bisa 'membantu' kemekumham untuk mendapatkan contoh specimen tanda tangan tersebut. 

Hal ini (contoh specimen) juga penting untuk legalisir ijazah untuk Universitas non-Negeri dimana Rektor/Pejabat yang menanda tangani ijazah bukan PNS sehingga DepKumHAM ga punya contoh tanda tangannya. Mungkin (logikaku) itu juga berlaku  untuk segala macam legalisir yang ada di DepKumHAM. selama orang yang menanda tangani tidak ada di database, maka pemohon harus membawa contoh specimen tanda tangan dari pejabat yang menandatangni dokumen tersebut. Pemberitahuan dari instansi (universitas misalnya) ke kemekumham bisa menyesuaikan form diatas. 

Proses pelayanan di kemekumham sudah cukup baik. Antrian sudah menggunakan antrian digital dan pelayanan dibuka tepat jam 08.00. Ini sangat membanggakan dan memudahkan bagi saya. Proses pelayanan juga sangat cepat, ramah dan petugasnya juga cantik CMIW. Asalkan kita datang dengan persyaratan lengkap, maka proses pelayanan tidak sampai 10 menit. 

Proses pelayanan diawali dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang akan kita legalisir. Kelangkapan dokumen tersebut antara lain: 
1. Surat Permohonan legalisir (Disediakan petugas dan di isi di tempat)
2. akte kelahiran asli
3. fotokopi akte kelahiran 
4. fotokopi KTP 
5. Materai 6.000 sejumlah dokumen yang akan dilegalisir.
6. Map (warna bebas).
7. uang 25.000 perdokumen dan 5.000 untuk sekali proses legalisir.

Setelah pemeriksaan sudah lengkap, maka petugas akan meminta kita membayar biaya ke Bank BNI yang ada di dekat loket pelayanan tersebut. untuk membayar ini kita perlu ambil nomor antrian lagi karena beda loket. setelah selesai membayar, maka kita bawa kwitansi bukti pembayaran kepada petugas pelayanan tadi dan akhirnya kita akan mendapat bukti penerimaan dokumen yang nantinya akan kita gunakan untuk mengambil akte/berkas yang akan kita legalisir. Proses legalisir sendiri memakan waktu 2-3 hari. jika beruntuk anda juga bisa mengambil hasil legalisir dalam waktu sehari atau bahkan jika sangat beruntung anda bisa memasukkan berkas pagi dan sore sudah bisa di ambil (pengalaman teman hehehe). namun pada umumnya proses akan diselesaikan dalam 2-3 hari. 

Nah, demikian gambaran proses pemgurusan akte kelahiran di kemenkumhan. semoga bisa memberi sedikit gambaran. dan ini adalah contoh hasil legalisir di kemenkumham



Setelah selesai di kemenkumham, proses legalisir selanjutnya adalah di deplu. 

Sabtu, 07 September 2013

Pengurusan Legalisir Akte Kelahiran Untuk Persiapan Studi di Belanda (Bag. 1 Catatan Sipil).

legalisir akte kelahiran untuk persiapan studi di belanda memang cukup merepotkan dan melelahkan. namun ketika proses legalisir itu selesai, semuanya terbayarkan. tulisan ini aku buat berdasarkan pengalaman yang aku alami pas ngurus legalisir akte kelahiran di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri dan Kedutaan Besar Belanda. 


Sebetulnya bisa aja kita ngurus legalisir di 3 instansi tersebut lewat calo ato bahasa santunnya "biro jasa", namun pengalamanku karena aku mau legalisisr 4 akte kelahiran mereka meminta Rp.4.000.000,- karena biaya per akte 1 juta. (logikaku kan ngurusnya sekali jalan, kenapa ga didiskon yak... mungkin lobiku kurang canggih hehehe...). apalagi saat itu aku punya niat buat legalisir akte nikah (buku nikah) yang prosesnya akan aku ceritakan di artikel lain. nah, karena daripada lewat biro yang lumayan,


akhirnya aku putusin buat ngurus sendiri, kebetulan saat itu ada rencana untuk ke jakarta beberapa kali karena urusan kantor. O iya, domisiliku adalah di purwokerto (bukan purwakarta), sebuah kota kecil di wilayah barat jawa tengah yang tidak punya bandara (hiks....), sehingga hal ini yang bikin kita cukup repot kalo mau ke kota-kota besar.

untuk legalisir akte kelahiran, kita harus sudah punya akte kelahiran 2 bahasa (ato yang sering disebut kutipan kedua, kenapa kedua ya tanya aja sama orang dinas catatan sipil hehehe...). bagi yang lahirnya akhir2 ini sih aktenya sudah dwibahasa, so ga perlu minta kutipan kedua ato di translte-in. tapi pengalamanku karena lahir di tahun 80an, akte masih bahasa indonesia tok... akhirnya harus ke catatan sipil tempat akte kita dikeluarkan.

Di catatan sipil Yogyakarta, untuk meminta kutipan kedua sangat mudah. kita hanya perlu bawa fotokopi dan asli dari akte kelahiran  (bhs Indonesia), KTP, dan Kartu Keluarga domisili sekarang. terus diminta ngisi form permohonan... Biaya? ga pake bayar... gratis tis tis... dan bisa jadi antara 2-4 hari. jika mau diambilkan. boleh juga asal pake surat kuasa. O iya, jika ingin tanya-tanya tentang informasi proses pembuatan dokumen apapun seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian dan lain lain bisa menghubungi nomor telefon dinask kependudukan di nomor (0274) 557062 

So, kesimpulannya, mengurus akte kelahiran dwi bahasa itu mudah. asal kita mau meluangkan waktu untuk mengurus sendiri.