Sabtu, 07 September 2013

Pengurusan Legalisir Akte Kelahiran Untuk Persiapan Studi di Belanda (Bag. 1 Catatan Sipil).

legalisir akte kelahiran untuk persiapan studi di belanda memang cukup merepotkan dan melelahkan. namun ketika proses legalisir itu selesai, semuanya terbayarkan. tulisan ini aku buat berdasarkan pengalaman yang aku alami pas ngurus legalisir akte kelahiran di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri dan Kedutaan Besar Belanda. 


Sebetulnya bisa aja kita ngurus legalisir di 3 instansi tersebut lewat calo ato bahasa santunnya "biro jasa", namun pengalamanku karena aku mau legalisisr 4 akte kelahiran mereka meminta Rp.4.000.000,- karena biaya per akte 1 juta. (logikaku kan ngurusnya sekali jalan, kenapa ga didiskon yak... mungkin lobiku kurang canggih hehehe...). apalagi saat itu aku punya niat buat legalisir akte nikah (buku nikah) yang prosesnya akan aku ceritakan di artikel lain. nah, karena daripada lewat biro yang lumayan,


akhirnya aku putusin buat ngurus sendiri, kebetulan saat itu ada rencana untuk ke jakarta beberapa kali karena urusan kantor. O iya, domisiliku adalah di purwokerto (bukan purwakarta), sebuah kota kecil di wilayah barat jawa tengah yang tidak punya bandara (hiks....), sehingga hal ini yang bikin kita cukup repot kalo mau ke kota-kota besar.

untuk legalisir akte kelahiran, kita harus sudah punya akte kelahiran 2 bahasa (ato yang sering disebut kutipan kedua, kenapa kedua ya tanya aja sama orang dinas catatan sipil hehehe...). bagi yang lahirnya akhir2 ini sih aktenya sudah dwibahasa, so ga perlu minta kutipan kedua ato di translte-in. tapi pengalamanku karena lahir di tahun 80an, akte masih bahasa indonesia tok... akhirnya harus ke catatan sipil tempat akte kita dikeluarkan.

Di catatan sipil Yogyakarta, untuk meminta kutipan kedua sangat mudah. kita hanya perlu bawa fotokopi dan asli dari akte kelahiran  (bhs Indonesia), KTP, dan Kartu Keluarga domisili sekarang. terus diminta ngisi form permohonan... Biaya? ga pake bayar... gratis tis tis... dan bisa jadi antara 2-4 hari. jika mau diambilkan. boleh juga asal pake surat kuasa. O iya, jika ingin tanya-tanya tentang informasi proses pembuatan dokumen apapun seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian dan lain lain bisa menghubungi nomor telefon dinask kependudukan di nomor (0274) 557062 

So, kesimpulannya, mengurus akte kelahiran dwi bahasa itu mudah. asal kita mau meluangkan waktu untuk mengurus sendiri.

2 komentar:

  1. Pak, berarti bikin akte bilingual harus di kota pembuat akte ya? Kali pake translate boleh nggak ya.. #iyut

    BalasHapus
  2. Mas, kalau akte lahir lebih dari setahun bisa gak ya.., trmksh

    BalasHapus